Pelatihan Hukumonline 2013

Permasalahan dan Tantangan Penyediaan Tanah untuk Bisnis dan Investasi serta Langkah Efektif Pembebasan Tanah Tanpa Konflik

Memahami kembali dasar-dasar dalam Hukum Pertanahan dan menyelaraskan pandangan tentang profil Hukum Pertanahan di Indonesia pada saat ini.

AW/FD

Bacaan 2 Menit

Pelatihan Hukumonline 2013

Dalam perkembangan perekonomian dan juga pembangunan di Indonesia yang semakin meningkat, permasalahan terkait dengan tanah merupakan satu hal yang tidak dapat dihindari. Pertumbuhan usaha dan kebutuhan atas tanah tidak sebanding dengan jumlah luasan tanah yang masih tersedia. Hal tersebut menimbulkan potensi permasalahan terkait dengan tanah, baik terkait dengan pengadaan tanah maupun tumpang tindih kepemilikan atas tanah.

Pengaturan terkait dengan tanah secara umum diatur dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA). Dalam UUPA dijelaskan bahwa negara memiliki kewenangan untuk mengatur pemilikan, peruntukan, pengalihan, dan pendaftaran tanah serta bangunan di atasnya.  Dalam pasal 26 ayat (1) UUPA disebutkan bahwa jual-beli, penukaran, penghibahan, pemberian dengan wasiat, pemberian menurut adat dan perbuatan-perbuatan lain yang dimaksudkan untuk memindahkan hak milik atas tanah serta pengawasannya diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pengadaan tanah merupakan suatu perbuatan hukum untuk mendapatkan tanah bagi kepentingan tertentu dengan cara memberikan ganti rugi kepada pemilik tanah. Pengadaan tanah dapat dilaksanakan dalam bentuk pelepasan hak atas tanah dimana kepemilikan atas tanah berubah, atau penyerahan hak atas tanah yang dapat berwujud hak guna usaha, hak guna bangunan, hak pakai dan lainnya. Berbagai bentuk pengadaan tanah tersebut dapat dilakukan dengan berbagai cara yang pada akhirnya bergantung pada kesepakatan para pihak.

Bisnis dan investasi tentunya tidak dapat dilepaskan dengan pengadaan tanah, khususnya untuk kepentingan infrastruktur. Pengadaan tanah sendiri dalam prosesnya tentu tidak dapat lepas dari pembebasan tanah. Proses pembebasan tanah inilah yang sangat rentan terhadap konflik, sehingga menimbulkan sengketa kepemilikan tanah antara masyarakat, pengusaha dan pemerintah. Untuk menghindari hal tersebut, pemerintah telah menyiapkan Undang-undang No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum (UU No. 2/2012) dan Peraturan Presiden No. 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum (Perpres No. 71/2012).

Namun, meskipun berbekal payung hukum, sengketa dan konflik dalam pengadaan tanah merupakan hal yang masih lumrah terjadi. Untuk itu, sangatlah penting bagi para pelaku usaha untuk memperhatikan detail-detail terkait hukum pertanahan di Indonesia, dan juga memiliki pengetahuan mengenai langkah-langkah efektif menghindarkan konflik dan sengketa terkait dengan pembebasan tanah. Berdasarkan uraian diatas,maka www.hukumonline.com pada tanggal 30 Mei 2013 yang lalu telah mengadakan Pelatihan Hukumonline 2013 “Permasalahan dan Tantangan Penyeadiaan Tanah untuk Bisnis dan Investasi serta Langkah Efektif Pembebasan Tanah Tanpa Konflik”

Dalam pelatihan ini, hukumonline.com menghadirkan pengajar yang sangat ahli di bidang ini, terlebih lagi karena kedua pengajar ini terlibat langsung dalam penyusunan berbagai peraturan perundangan di Indonesia terkait pertanahan. Para pengajar yang hadir berikut materinya sebagai berikut:

  • Maharani dari Badan Pertanahan Nasional, menyampaikan materi "Memahami UUPA", "Makna HAT dalam HTN" dan "Tanah Terlantar"
  • Prof. Arie Sukanti Hutagalung dari Arie Hutagalung & Partners, menyampaikan materi "Penyediaan Tanah untuk Kegiatan Pembangunan"

Acara pelatihan tersebut di atas berjalan lancar, dimana diskusi dalam kedua sesi berlangsung dengan dinamis dan para peserta sangat kritis dalam menanggapi berbagai kasus yang terjadi terkait dengan pertanahan di Indonesia. Pelatihan tersebut diselenggarakan di HARRIS Hotel, Tebet.

---------------------

Jika anda tertarik dengan notulensi Pelatihan ini, silahkan hubungi kami via e-mail di talks(at)hukumonline(dot)com. Notulensi Pelatihan ini tersedia gratis bagi pelanggan berbayar hukumonline.