SEMINAR HUKUMONLINE

Implikasi Hukum Kewajiban Kontrak Berbahasa Indonesia Dalam Dunia Usaha

Nota kesepahaman atau perjanjian yang melibatkan lembaga negara, instansi pemerintah Republik Indonesia, lembaga swasta Indonesia atau perseorangan warga negara Indonesia, Bahasa Indonesia wajib digunakan

Project

Bacaan 2 Menit

Peserta mengikuti Seminar Hukumonline 2009 tentang Implikasi <BR> Hukum Kewajiban Kontrak Berbahasa Indonesia. Foto: Sgp

 

Rapat Paripurna DPR telah mengesahkan RUU tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan menjadi UU No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan (UU No. 24 Tahun 2009). Salah satu hal yang diatur dalam UU No. 24 Tahun 2009 adalah mengenai penggunaan Bahasa Indonesia.  

Dalam Pasal 31 UU No. 24 Tahun 2009, dinyatakan bahwa “Nota kesepahaman atau perjanjian yang melibatkan lembaga negara, instansi pemerintah Republik Indonesia, lembaga swasta Indonesia atau perseorangan warga negara Indonesia, Bahasa Indonesia wajib digunakan” (ayat [1]). Jika melibatkan pihak asing maka perjanjian dibuat dalam 2 (dua) bahasa, salah satunya bahasa Indonesia (pasal 31 ayat [2]). Artinya, semua perjanjian yang dibuat di Indonesia wajib menggunakan bahasa Indonesia. Jika konstruksi hukum tersebut diimplementasikan dalam kontrak – kontrak komersial yang acap kali dibuat dalam bahasa asing, maka banyak permasalahan yang dapat terjadi. Beberapa pokok permasalahan yang akan dibahas adalah sebagai berikut:

 

  • Apa latar belakang dan tujuan adanya Pasal 31 UU 24 Tahun 2009?
  • Apakah pasal 31 UU No. 24 Tahun 2009 juga mengatur seluruh perjanjian, termasuk perjanjian komersial yang tidak melibatkan lembaga pemerintah/Negara?
  • Apakah ada pengecualian dan/atau batasan dalam Pasal 31 UU No. 24 Tahun 2009?
  • Apakah akibat hukum dari pelanggaran Pasal 31 UU No. 24 Tahun 2009? Batal demi hukum atau dapat dibatalkan?
  • Perjanjian dalam 2 (dua) bahasa yang salah satu berbahasa Indonesia, perjanjian mana yang otentik/resmi?

 

Untuk menjawab permasalahan tersebut, maka hukumonline.com telah mengadakan Seminar Hukumonline ”Implikasi Hukum Kewajiban Kontrak Berbahasa Indonesia Dalam Dunia Usaha” pada 8 Oktober 2009, bertempat di Hotel Atlet Century Park – Senayan dengan narasumber – narasumber sebagai berikut:

 

1.  Lukman Hakim (Komisi X DPR RI Periode 2004 - 2009) - Latar Belakang dan Tujuan Pasal 31 UU 24 Tahun 2009;

2.  Suhariyono AR. (Direktur Perancangan Peraturan Perundang – undangan Departemen Hukum dan Ham RI) - Implikasi Hukum Kewajiban Kontrak Berbahasa Indonesia;

3.  Indri Pramitaswari (Partner, Hadiputranto Hadinoto & Partners) - Permasalahan Hukum dalam Kontrak Dua Bahasa ;

4.  Prof. Hikmahanto Juwana, S.H., LL.M., Ph.D. (Ahli Hukum Internasional, Fakultas Hukum Universitas Indonesia) - Kewajiban Kontrak Berbahasa Indonesia Dari Perspektif Hukum Internasional

 

Moderator:

Zacky Z. Husein (Partner, Ali Budiardjo Nugroho Reksodiputro)

 

Notulensi Seminar ini, tersedia gratis bagi pelanggan hukumonline.com.* Untuk keterangan lebih lanjut, silahkan menghubungi kami via email di talks(at)hukumonline(dot)com.

*syarat dan ketentuan berlaku