Kontroversi Pelarangan Pengajuan PK Oleh Advokat Dalam Kasus Pidana
siapa sajakah yang berhak mengajukan peninjauan kembali dalam kasus pidana? Hal apa yang menjadi dasar yuridis para advokat/kuasa hukum terpidana dalam mengajukan permohonan peninjauan kembali? Dasar yuridis, sosiologis dan filosofis apakah yang melandasi Mahkamah Agung dalam memutuskan (menerima, tidak menerima atau menolak) permohonan peninjauan kembali?