Bagaimana jika pemberi hak tanggungan yang sekaligus merupakan pemilik jaminan meninggal dunia padahal hutangnya belum juga lunas terbayarkan? Apakah kreditur tersebut perlu melakukan pembaruan utang (novasi) untuk menjaga keamanan haknya atau ada cara-cara lain mengalihkan hak tanggungannya yang diatur sesuai peraturan perundang-undangan?
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan Dengan Tanah (UU Hak Tanggungan), menyebutkan bahwa hak tanggungan merupakan jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah untuk pelunasan utang tertentu yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditur tertentu terhadap kreditur-kreditur lain. Hal ini memiliki arti bahwa hak tanggungan adalah tanah beserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah.
Dalam beberapa kasus, pemberi hak tanggungan yang sekaligus merupakan pemilik jaminan meninggal saat utang yang dimilikinya belum selesai dibayarkan. Biasanya, untuk menjaga keamanan hak kreditur atas debitur seperti ini, kreditur atau bank menggunakan asuransi jiwa. Namun dalam praktik lain, jika ternyata tidak terdapat asuransi jiwa di dalamnya, maka kreditur perlu melakukan pembaruan utang (novasi) untuk menjaga keamanan haknya.
UU Hak Tanggungan mengatur bahwa jika piutang yang dijamin dengan hak tanggungan beralih karena cessie, subrogasi, pewarisan, atau sebab-sebab lain, maka hak tanggungan tersebut ikut beralih karena hukum kepada kreditur yang baru. Sebagaimana mekanisme pendaftaran hak tanggungan, peralihan hak tanggungan juga wajib didaftarkan oleh kreditur ke Kantor Pertanahan.