Mahkamah Agung lewat Putusan Nomor 28 P/HUM/2023 mengabulkan permohonan Hak Uji Materi koalisi masyarakat sipil yang terdiri dari Indonesia Corruption Watch (ICW), Perkumpulan Pemilu untuk Demokrasi (Perludem), Saut Situmorang, dan Abraham Samad. Ketentuan yang menjadi objek uji materi kali ini adalah Pasal 11 ayat (6) Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 (Peraturan KPU 10/2023) dan Pasal 18 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2023 (Peraturan KPU 11/2023).
“Menyatakan Pasal 18 ayat (2) Peraturan KPU 11/2023 bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu Pasal 182 huruf g UU No.7 Tahun 2017 juncto Putusan MK No.12/PUU-XXI/2023 dan karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan tidak berlaku umum,” bunyi amar putusan Mahkamah Agung.
Adapun kedua ketentuan tersebut dinilai oleh para pemohon telah memberikan kelonggaran syarat pencalonan bagi mantan terpidana kasus korupsi dalam mencalonkan diri sebagai anggota legislatif pada Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 mendatang. Para pemohon menilai kedua ketentuan di atas bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.87/PUU-XX/2022jo No.12/PUU-XXI/2023.
Kedua ketentuan dalam Peraturan KPU tersebut mengatur pengecualian bagi mantan terpidana kasus korupsi yang memperoleh pidana tambahan pencabutan hak politik sehingga tidak perlu menunggu hingga 5 tahun setelah selesai menjalani pidana penjara apabila terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang mengatur demikian.