Perkara Kepailitan dalam Angka Saat Pandemi

Perkara Kepailitan dalam Angka Saat Pandemi

Jumlah permohonan PKPU ternyata jauh melebihi permohonan kepailitan. 
Perkara Kepailitan dalam Angka Saat Pandemi
Ilustrasi foto: RES

Pada awal Maret 2020, Pemerintah mengumumkan ada warga negara Indonesia (pasien 01 dan pasien 02) yang sudah terjangkit Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Dari Wuhan ke Indonesia, virus itu cepat menyebar dan menimbulkan yang luar biasa. WHO menyebutnya sebagai pandemi global karena menjangkiti banyak negara, termasuk Indonesia. 

Penyebaran Covid-19 tak hanya menimbulkan dampak medis seperti warga yang meninggal dunia, tetapi juga bergulir seperti efek bola salju ke bidang perekonomian dan sektor-sektor lain. Pembatasan sosial berskala besar ditetapkan sehingga mengurangi lalu lintas orang. Akibat lanjutnya, omzet perusahaan menurun, pemutusan hubungan kerja dan merumahkan karyawan terjadi di mana-mana. 

Melihat dampak yang ditimbulkan, Presiden Joko Widodo menerbitkan Surat Keputusan (Keppres) No. 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Sebagai Bencana Nasional. Kondisi darurat yang sudah ditetapkan Pemerintah itu secara hukum mungkin dapat dijadikan sebagai dasar untuk tidak memenuhi kewajiban, atau merestrukturisasi utang yang sudah jatuh tempo. 

Sejumlah pihak memperkirakan bahwa pandemi Covid-19 akan membawa banyak perusahaan gulung tikar atau terancam pailit. Sejumlah pakar hukum perdata sudah beberapa kali mendiskusikan kemungkinan penggunaan pandemi sebagai keadaan kahar atau force majeur. 

Masuk ke akun Anda atau berlangganan untuk mengakses Premium Stories
Premium Stories Professional

Segera masuk ke akun Anda atau berlangganan sekarang untuk Dapatkan Akses Tak Terbatas Premium Stories Hukumonline! Referensi Praktis Profesional Hukum

Premium Stories Professional