Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia (DPR RI) sedang mempersiapkan perubahan terhadap Undang-Undang No. 16 Tahun 1997 tentang Statistik (UU 16/1997)
Menurut Wakil Ketua Baleg Iman Sukri, Rancangan Undang-Undang (RUU) tersebut akan membantu pemerintah dalam mengolah data yang sebelumnya sering ganda, menjadi data tunggal. Selain itu RUU tersebut turut memastikan perbaikan kelembagaan pengolah data nasional.
Ini akan sangat membantu pemerintah kita agar carut-marut soal double data di kementerian itu tidak terjadi, ucapnya.















