Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mengusulkan pemberian jaminan sosial bagi pekerja rumah tangga (PRT) dalam Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan PRT (RUU PPRT). Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan mengatakan akan berkoordinasi dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
"Persoalan nanti dari pemerintah, atau pemberi kerja, atau didaftarkan pemberi kerja, itu mekanisme. Ini tentunya harus terkoordinasi dengan pihak-pihak stakeholder seperti BPJS Ketenagarkerjaan dan BPJS Kesehatan," kata Bob kepada Hukumonline.















