Pemerintah tengah membahas Rancangan Undang-Undang (“RUU Paten”) tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 13 Tahun 2016 tentang Paten (“UU 13/2016”). Badan Legislasi DPR pun telah menyodorkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) regulasi tersebut kepada pemerintah.
Namun, Indonesia for Global Justice (“IGJ”) menilai ada beberapa pasal yang dianggap bermasalah sehingga berpotensi menghambat akses masyarakat kepada obat-obatan esensial, memperkuat monopoli farmasi, dan mencederai hak publik atas kesehatan.
Pasal yang dianggap bermasalah yakni Pasal 4 huruf f, Pasal 19 ayat (1) huruf c, dan Pasal 93. Misalnya, dalam Pasal 4 huruf f yang mengatur perihal invensi tidak mencakup kreasi estetika, skema, metode untuk sejumlah kegiatan, program komputer, presentasi mengenai informasi, serta teori dan metode di bidang ilmu pengetahuan dan matematika.