Tenaga kerja asing (TKA) akan dibatasi jumlah dan diperketat syaratnya untuk bekerja di Indonesia. Aturan ini masuk dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Ketenagakerjaan.
"Soal TKA, RUU itu memberikan pengaturan dan pembatasan terhadap pekerja asing yang benar-benar diperlukan," ujar Wakil Ketua Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI)Yahya Zaini, kepada Hukumonline.















