Rancangan Undang-Undang (RUU) Hukum Acara Perdata akan mereformasi sistem peradilan perdata. Regulasi yang tengah digodok oleh Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) ini bakal menyederhanakan prosedur beracara yang berbelit-belit.
"Ini menjadi bagian dari tanggung jawab kami ke depan," ujar Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni.
Regulasi baru ini diharapkan menghilangkan hambatan prosedural selama ini. Diantaranya pemeriksaan perkara dengan acara cepat untuk perkara piutang, kerusakan barang, dan cedera badan pribadi yang timbul berdasarkan perjanjian serta pembatalan perjanjian.















