Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) akan merevisi Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sebagaimana telah diubah melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (secara bersama-sama disebut sebagai UU 22/2009). Perubahan terhadap UU 22/2009 akan memberikan pengaturan yang lebih tegas dan terperinci mengenai sanksi serta tanggung jawab para pemilik truk logistik.
"Selama ini kalau kecelakaan pasti sopir yang masuk penjara, pemilik kendaraan tidak pernah masuk penjara, pemilik barang pun tidak pernah masuk penjara, yang masuk penjara pasti sopir. Padahal sopir berada pada posisi dipaksa untuk membawa," ujar Ketua Komisi V DPR RI Lasarus.
Selain itu, perubahan UU 22/2009 memuat usulan dari asosiasi sopir logistik. Diantaranya perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) B1 dan B2 tanpa membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), menyiapkan subsidi rumah, hingga jaminan pendidikan bagi anak sopir. Hal ini digodok bersama dalam tim khusus bersama pemerintah.















