Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertahanan Nasional (BPN) Nusron Wahid mendorong revisi Peraturan Pemerintah (PP) No. 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah (PP 18/2021) dan PP No. 26 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian, sebagaimana telah diubah dengan PP No. 52 Tahun 2023 (secara bersama-sama disebut sebagai PP 26/2021). Revisi tersebut bertujuan untuk memperjelas definisi distribusi tanah plasma.
Dalam definisi plasma yang ada hari ini, memang belum ada sinkronisasi antara satu peraturan perundang-undangan dengan peraturan perundang-undangan lain, kata Nusron.















