Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengungkapkan kabar terbaru mengenai progres aturan turunan Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 (UU 27/2022) tentang Pelindungan Data Pribadi (PDP). Pembahasan beleid ini baru mencapai 80% dari total 236 Pasal yang prosesnya melibatkan banyak pihak lintas kementerian dan lembaga.
Terdekat kita benahi dulu Pusat Data Nasional (PDN) karena sebelum melaksanakan hilirnya yakni Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Peraturan Pelaksanaan UU 27/2022 (RPP PDP), kita matangkan dulu hulu tempat dari sumber data itu akan dikelola. Toh update security berkali-kali juga masih mungkin bisa terkena serangan, kata salah satu pejabat Komdigi yang enggan disebut namanya kepada Hukumonline.
Berdasarkan draft RPP PDP yang dimiliki Hukumonline, memang tidak disebutkan secara normatif tentang PDN. Meski begitu, PDN diatur dalam Peraturan Presiden No. 95 Tahun 2018 (Perpres 95/2018) tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), sebagai fasilitas untuk penempatan sistem elektronik dan komponen terkait untuk keperluan penempatan, penyimpanan, pengolahan, dan pemulihan data.















