Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Muhammad Khozin menyatakan pihaknya dan Kementerian Dalam Negeri menyiapkan rencana pembentukan Badan Regulator Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Butuh payung induk secara regulasi dan kelembagaan. Tujuannya untuk evaluasi, pengawasan, urusan keuangan dan lain-lain, ucap Khozin kepada Hukumonline.
Lembaga itu akan menganalisis situasi BUMD dan karakteristik daerah setempat. Pengelolaannya diharapkan bisa melepaskan dari ego sektoral kewilayahan dan mengedepankan profesionalitas. Tidak menutup kemungkinan badan ini dapat meluncurkan Initial Public Offering (IPO) untuk turut menyehatkan perusahaan.















