Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Eniya Listiani Dewi memastikan kesiapan regulasi proyek penghentian operasi. Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Cirebon I akan pensiun dini sebelum mencapai masa pakai yang direncanakan.
Pasca peta jalan pemensiunan dini PLTU diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No. 10 Tahun 2025 tentang Peta Jalan (Road Map) Transisi Energi Sektor Ketenagalistrikan (PermenESDM 10/2025), tindak lanjut proyek tersebut, menurut Eniya, menunggu rampungnya regulasi pendanaan yang disusun Kementerian Keuangan.
Kementerian Keuangan sebetulnya yang tinggal menyelesaikan regulasi pendanaan untuk pensiun dini PLTU Cirebon 1, ucap Eniya.















