Kementerian Komunikasi dan Informatika akan membuat lagi aturan terkait Kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI). Adapun regulasi baru ini akan berbentuk Peraturan Pemerintah (PP) maupun Peraturan Presiden (Perpres) sebagai lanjutan dari Surat Edaran AI yang diterbitkan pada Desember tahun lalu.
Wakil Menteri Kominfo Nezar Patria menjelaskan aturan AI dibuat sebagai bentuk antisipasi dari perkembangan AI yang kian pesat melalui regulasi bertingkat. "Kita belum bicara soal sanksi atau yang lain-lain, masih melihat ruang lingkupnya. Terus juga case-case yang terjadi," ujarnya.















