Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) membuka peluang mengatur integrasi data antara pemerintah dan sektor swasta lewat Rancangan Undang-Undang (RUU) Satu Data Indonesia (SDI). Aturan ini untuk memperkuat basis data nasional, khususnya di sektor strategis seperti Sumber Daya Alam (SDA) dan energi.
"Di dalam RUU SDI bermuatan interoperabilitas yakni melakukan koordinasi bagi pakai data dari seluruh instansi kementerian dan lembaga, termasuk swasta," ujar Ketua Baleg DPR Bob Hasan kepada Hukumonline.















