Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tengah mematangkan penyusunan Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres) tentang Peta Jalan Kecerdasan Artifisial Nasional Tahun 2026-2029. Beleid tersebut diproyeksikan menjadi pedoman kebijakan bagi integrasi teknologi pintar di berbagai sektor krusial di Indonesia.
Melalui Peta Jalan ini, kami membangun ekosistem dimana talenta digital kita mampu menjadi subjek, bukan sekadar objek dari teknologi global, kata Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria, kepada Hukumonline.















