Komisi IV DPR tengah membahas revisi Undang-Undang No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan sebagaimana diubah oleh Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (secara bersama-sama disebut sebagai UU 18/2012). Perubahan ketiga UU 18/2012 direncanakan akan mengatur digitalisasi pengelolaan pangan secara menyeluruh.
"Adaptasi teknologi digitalisasi dalam pengelolaan pangan secara hulu hilir menjadi subtansi yang akan dibahas," ujar Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Daniel Johan kepada Hukumonline.
Digitalisasi diperlukan untuk memperjelas asal usul sumber pangan, mencegah terjadinya kerusakan yang menyebabkan kontaminasi dan mencegah keracunan makanan. Di sisi lain juga akan mengatur soal stok pangan melalui cadangan pangan dinamis.















