Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Riyatno menyatakan bahwa Rancangan Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi turunan Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2025 (PP 28/2025) tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PBBR) segera disahkan dan akan mulai diberlakukan pada minggu awal bulan ini.
Regulasi ini sudah hampir selesai, tinggal diundangkan. Menteri sudah menandatangani dan telah melalui proses harmonisasi di Kementerian Hukum sebanyak 10 sampai 12 kali, ujar Riyatno kepada Hukumonline.
Terkait kesiapan penerapan fiktif positif dalam perizinan, uji coba skema tersebut sejatinya sudah berlangsung sejak bulan Juni 2025 secara bertahap. Hingga kini, sudah ada beberapa kementerian dan lembaga yang menerapkannya, antara lain Kementerian Perindustrian, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Pariwisata, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Pertanian, serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. Nantinya pembicaraan dengan kementerian/lembaga lain terkait penerapan fiktif positif akan terus dilakukan agar kemudahan perizinan dapat diterapkan.















