Pemerintah memastikan akan melanjutkan pemberian insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) hingga 2026. Hal itu tertuang dalam Rancangan Peraturan Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan No. 10 Tahun 2025 (Permenkeu 10/2025). Perubahan Permenkeu 10/2025 disusun untuk menjawab dinamika global sekaligus memperkuat fondasi ekonomi nasional.
Peraturan ini akan mengatur PPh Pasal 21 atas penghasilan tertentu yang ditanggung pemerintah dalam rangka stimulus ekonomi Tahun Anggaran 2025, kata Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan III (HPP III) Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) Kementerian Hukum Unan Pribadi kepada Hukumonline.















