Badan Gizi Nasional (BGN) tengah mengajukan perubahan terhadap sejumlah ketentuan dalam Peraturan Presiden No. 83 Tahun 2024 tentang BGN (Perpres 83/2024). Selain perubahan Perpres 83/2024, terdapat dua peraturan badan terkait yang akan direvisi.
Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat BGN Khairul Hidayati mengatakan perubahan peraturan tersebut menjadi usulan untuk diubah dalam program legislasi mendatang. Adapun poin perubahan sejumlah aturan tersebut menurutnya akan dibahas lebih lanjut.















