Pemerintah sedang memfinalisasi Rancangan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) tentang Standar Layanan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayan Masyarakat (Kemenko PM). Lewat beleid tersebut, masyarakat dapat mengakses transparansi dari layanan informasi publik yang aktual dan berkualitas.
Keterbukaan informasi publik adalah fondasi dari pemerintahan yang demokratis. Melalui regulasi ini, kita ingin menghadirkan standar yang lebih jelas dan terukur dalam pengelolaan informasi di lingkungan Kemenko PM, kata Waliyadin selaku Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan II Direktorat Jenderal Peraturan Perundang Undangan di Kementerian Hukum kepada Hukumonline.















