Pemerintah menerima usul Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terkait pembentukan Badan Pelaksana Reforma Agraria untuk membereskan tumpang tindih regulasi dan kelembagaan. Kepala Staf Kepresidenan Muhammad Qodari mengatakan pihaknya sedang membicarakan revisi Peraturan Presiden (Perpres) dengan stakeholder terkait.
Sudah ada komitmen. Detailnya kita komunikasikan antar kelembagaan. Karena pasti ini harus bicara aturan dan lembaga-lembaga yang sudah ada. Dicari posisi yang pas, kata Qodari.
Dalam Perpres No. 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria (Perpres 86/2018), pemerintah membentuk Tim Reforma Agraria yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, untuk menetapkan kebijakan penyelesaian kendala dalam penyelenggaraan reforma agraria. Juga dibentuk Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) yang diketuai Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertahanan Nasional (ATR/BPN) untuk mengoordinasikan penyediaan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) dalam rangka penataan aset di tingkat pusat.















