Pemerintah sedang mematangkan rancangan Peraturan Presiden (Perpres)tentang Rencana Induk Bidang Kesehatan (RIBK) Tahun 2025-2029. Instrumen hukum ini akan menjadi landasan kebijakan bagi pembangunan infrastruktur kesehatan Indonesia untuk lima tahun ke depan.
Substansi pembahasannya berfokus pada koordinasi antarinstansi. Khususnya dalam upaya peningkatan pembiayaan kesehatan, pemenuhan sumber daya manusia kesehatan, hingga optimalisasi teknologi informasi dalam pelayanan kesehatan, kata Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan II, Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) Waliyadin kepada Hukumonline.
Selain itu, DJPP juga sedang menyiapkan rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) tentang Pelaksanaan Tunjangan Khusus bagi Dokter Spesialis, Subspesialis, Dokter Gigi Spesialis, dan Dokter Gigi Subspesialis yang Bertugas di Daerah Tertinggal, Perbatasan, dan Kepulauan (DTPK). Permenkes ini disusun sebagai tindak lanjut dari Perpres No. 81 Tahun 2025 (Perpres 81/2025) mengenai pemberian tunjangan khusus bagi dokter yang bertugas di daerah sulit.















