Pemerintah sedang merevisi Undang-Undang (UU) No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU 20/2016). Poin-poin perubahannya bertujuan melindungi kekayaan intelektual dan mencegah klaim negara lain.
Penting untuk memberikan perlindungan hukum terhadap kekayaan-kekayaan intelektual baik itu merek dan Indikasi Geografis (IG) yang kita miliki, kata Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.
Dia mengatakan melalui revisi UU ini, pemerintah berupaya mencegah klaim produk Indonesia oleh negara lain. Kementerian Hukum menargetkan Indonesia menjadi nomor satu di Asia Tenggara untuk pendaftaran IG di antara negara-negara ASEAN.















