Pembahasan revisi Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UU 8/1999) masih berada dalam antrean program legislasi nasional (prolegnas) di DPR. Tak hanya untuk konsumen, regulasi ini juga melindungi pelaku usaha dari konsumen nakal yang berdagang melalui social commerce.
Sejatinya draf revisi UU sudah selesai hingga tahap harmonisasi di level pemerintah. Hal tersebut diungkapkan Direktur Pembelaan Hukum Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Tri Herdianto yang juga Panitia antar Kementerian (PAK) dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Konsumen (RUU PK). Menurutnya, pengesahan RUU tersebut dapat segera dilakukan sebagaimana Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Kalau kemungkinan menunggu pemerintahan baru itu bukan kapasitas saya. Tapi payung hukum dari RUU PK masih sejalan dengan UU P2SK. Jadi nantinya RUU PK akan berlaku umum bukan hanya melindungi sektor jasa keuangan yang ada di P2SK," kata Tri kepada Hukumonline.















