Logo hukumonline
Analisis Hukum
New
Legal Intelligence Updates
Pusat DataPremium Stories
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag
image
Ilustrasi: Shutterstock

Bacaan 1 menit

Pelaku Usaha Tak Keberatan Cuti Melahirkan 6 Bulan

image

Tim Legal Intelligence

28 Maret 2024

Skala Dampak:

image

Menengah

Sektor Terdampak:

Lihat Semua

Pembahasan Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (“RUU KIA”) ikut mengatur mengenai cuti melahirkan bagi pekerja perempuan. Berdasarkan dokumen RUU KIA yang diperoleh Hukumonline terungkap bahwa Pasal 4 ayat (3) berbunyi setiap ibu yang bekerja berhak mendapatkan cuti melahirkan paling singkat 3 bulan dan paling lama 3 bulan berikutnya jika terdapat kondisi khusus yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.

Sedangkan Pasal 5 ayat (2) berbunyi setiap ibu yeng mengambil cuti melahirkan berhak mendapatkan upah secara penuh untuk 3 (tiga) bulan pertama; secara penuh untuk bulan keempat; dan 75% (tujuh puluh lima persen) dari upah untuk bulan kelima dan bulan keenam.

image

Masuk ke akun Anda atau berlangganan untuk mengakses Legal Intelligence Updates

image

Segera masuk ke akun Anda atau berlangganan sekarang untuk Dapatkan Akses Tak Terbatas Legal Intelligence Updates Hukumonline!

Legal Intelligence Updates Terkini

image

Pemerintah Rampungkan Peta Jalan Perlindungan Anak di Ruang Digital

26 April 2024

Skala Dampak:

image

Menengah

Sektor Terdampak:

image

Tim Legal Intelligence

image

Sertifikat Energi Bersih hingga Power Wheeling Masuk Revisi UU Ketenagalistrikan

25 April 2024

Skala Dampak:

image

Menengah

Sektor Terdampak:

image

Tim Legal Intelligence

image

RPP Kesehatan Atur Batas Nikotin, Begini Sikap Industri dan Ahli Kesehatan

25 April 2024

Skala Dampak:

image

Tinggi

Sektor Terdampak:

image

Tim Legal Intelligence

Lihat Semua