Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang mematangkan Rancangan Peraturan OJK tentang Pelaporan Bank Umum melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan (RPOJK APOLO). Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menjelaskan bahwa beleid tersebut akan menyederhanakan penyampaian laporan bank melalui sistem pelaporan OJK.
Dengan diberlakukannya RPOJK APOLO maka Peraturan OJK (POJK) No. 63/POJK.03/2020 tentang Pelaporan Bank Umum melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan (POJK 63/2020) akan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, kata Dian kepada Hukumonline.















