Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang memfinalisasi rancangan peraturan tentang Integritas Pelaporan Keuangan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (secara bersama-sama disebut sebagai PVML). Aturan ini mewajibkan perusahaan untuk memastikan kebenaran dari proses pelaporan keuangan yang akurat, berintegritas, dan transparan.
Yang diatur antara lain mengenai tugas dan tanggung jawab Direksi, Dewan Komisaris, dan Komite Audit serta peran Pemegang Saham Pengendali dan Pihak Terafiliasi dalam proses pelaporan keuangan, kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman kepada Hukumonline.















