Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus menggodok skema co-payment pada penyusunan Peraturan OJK tentang Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono memastikan regulasi yang dihasilkan akan seimbang dan mendukung keberlanjutan industri asuransi kesehatan.
Masukan yang diperoleh terus menjadi pertimbangan dalam finalisasi aturan, kata Ogi kepada Hukumonline.
Adapun persentase pembagian risiko atau yang dulu disebut co-payment akan diturunkan menjadi 5 persen. Meski demikian, perusahaan tetap diperbolehkan menawarkan produk dengan skema pembagian risiko atau risk sharing.















