Mahkamah Agung (MA) sedang mematangkan Rancangan Peraturan MA (Perma) terkait Tata Cara Pemeriksaan Gugatan Perdata oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhadap Pelaku Usaha Jasa Keuangan (Perma Gugatan OJK). Beleid tersebut disusun untuk menyelesaikan berbagai persoalan formal hukum acara perdata, termasuk juga sebagai upaya pelindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan.
Sudah dilakukan uji publiknya dan saat ini sedang menunggu jadwal untuk dibahas pada rapat pimpinan MA, kata Irwan Tahir, Kepala Bagian Perundang-undangan MA, kepada Hukumonline.















