Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Peraturan Perundang undangan (DJPP) sedang mematangkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyesuaian Pidana. Plt. Direktur Perancangan Peraturan Perundang-undangan Hendra Kurnia Putra mengungkapkan, RUU ini menjadi pelengkap dalam ketentuan pidana dari berbagai undang-undang sektoral pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.
Beleid ini akan menitikberatkan terhadap penyesuaian substansi terkait ketentuan pidana yang termuat dalam sejumlah undang-undang dan peraturan daerah, kata Hendra kepada Hukumonline.















