Kementerian Agama (Kemenag) mempersiapkan pembahasan rancangan revisi (RUU) Undang-Undang No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat (UU 23/2011). Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag Waryono Abdul Ghafur mengungkapkan bahwa revisi ini menjadi momentum penting untuk membenahi tata kelola zakat nasional.
Sekarang kami sedang on going proses mempersiapkan pembahasan RUU sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi (MK), kata Waryono kepada Hukumonline.















