Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sedang mengharmonisasikan Rancangan Peraturan Menteri Keuangan tentang mekanisme Pengembalian Cukai. Regulasi ini disiapkan untuk menggantikan ketentuan sebelumnya yang masih tersebar dalam berbagai aturan di bidang kepabeanan dan cukai, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang No. 11 Tahun 1995 tentang Cukai, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 (secara bersama-sama disebut sebagai UU 11/1995).
Ketentuan yang disusun ini akan menjadi dasar hukum bagi pengembalian cukai pada kondisi tertentu, kata Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto kepada Hukumonline.















