Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sedang mempersiapkan Rancangan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penjaminan Pemerintah (RPP Penjaminan Pemerintah). Kebijakan tersebut akan menjadi upaya de-risking facility dalam pengurangan tingkat risiko investasi yang dapat menarik sumber pendanaan non-Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Tujuannya tidak lain untuk mendukung kesinambungan pembangunan nasional melalui pendayagunaan instrumen pembiayaan dalam APBN, serta mengatasi kesenjangan pendanaan dan/atau pembiayaan, ungkap Kepala Biro Hukum Kemenkeu Tio Serepina Siahaan kepada Hukumonline.















