Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sedang menyusun Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B). Beleid ini merupakan tindak lanjut dari Pasal 50 ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan (PP 50/2022).
Aturan ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum dalam penerapan P3B, sekaligus mendukung iklim investasi dan kepatuhan perpajakan yang sehat, kata Tio Serepina Siahaan, Kepala Biro Hukum Sekretariat Jenderal Kemenkeu kepada Hukumonline.















