Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sedang menyusun Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) terkait Konsultan Pajak. Kepala Biro Hukum Sekretariat Jenderal Kemenkeu Tio Serepina Siahaan menjelaskan penyusunan RPMK ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat posisi konsultan pajak sebagai bagian dari ekosistem perpajakan nasional.
Pengaturan ini dapat menciptakan level playing field dalam pemberian jasa perpajakan. RPMK ini juga selaras dengan RPMK Kuasa Wajib Pajak (WP) dan RPMK Kuasa Hukum pada Pengadilan Pajak, kata Tio Serepina Siahaan kepada Hukumonline.















