Pemerintah sedang mematangkan Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) untuk mengenakan Bea Masuk Anti-Dumping (BMAD) atas impor produk kertas karton dupleks (duplex board) dari Republik Korea, Malaysia, dan Taiwan. Kebijakan ini ditempuh sebagai bentuk perlindungan terhadap industri dalam negeri yang dirugikan akibat indikasi dumping selama periode 2021-2023.
Tekanan harga impor yang berlangsung secara berkelanjutan menyebabkan industri dalam negeri terpaksa menjual di bawah harga pokok penjualan, ungkap Kepala Subdirektorat Tarif Cukai dan Harga Dasar Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Akbar Harfianto, kepada Hukumonline.















