Kementerian Kehutanan (Kemenhut) akan mengubah tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berasal dari denda administratif. Hal ini tindak lanjut revisi Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Tata Cara PNBP Yang Berasal dari Denda Administratif di Bidang Kehutanan (PP 24/2021) yang ditekan Presiden Prabowo Subianto pada 10 September.
"PP 24/2021, kolaborasi dengan Satuan Tugas PKH (Penertiban Kawasan Hutan), tapi PNBP-nya nanti masuk ke Kehutanan. Tarifnya saja yang berubah," kata Direktur Jenderal Planologi Kehutanan Kementerian Kehutanan Ade Triaji kepada Hukumonline.















