Logo hukumonline
AIlexAnalisis HukumLegal Intelligence UpdatesPusat DataPremium Stories
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Kemenhut Ubah Tarif PNPB Soal Denda Sawit

Share
Facebook Share Icon
Twitter Share Icon
Linkedin Share Icon
Whatsapp Share Icon
copy-paste Share Icon
image

Bacaan 1 menit

Kemenhut Ubah Tarif PNPB Soal Denda Sawit

25 September 2025

Skala Dampak

info
image

Menengah

Sektor Terdampak

info

Tax And Non-...

Lihat Semua

Kementerian Kehutanan (Kemenhut) akan mengubah tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berasal dari denda administratif. Hal ini tindak lanjut revisi Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Tata Cara PNBP Yang Berasal dari Denda Administratif di Bidang Kehutanan (PP 24/2021) yang ditekan Presiden Prabowo Subianto pada 10 September.

"PP 24/2021, kolaborasi dengan Satuan Tugas PKH (Penertiban Kawasan Hutan), tapi PNBP-nya nanti masuk ke Kehutanan. Tarifnya saja yang berubah," kata Direktur Jenderal Planologi Kehutanan Kementerian Kehutanan Ade Triaji kepada Hukumonline.

Masuk ke akun Anda atau berlangganan Pro AI untuk mengakses Legal Intelligence Updates

image

Segera masuk ke akun Anda atau berlangganan Pro AI sekarang untuk Dapatkan Akses Tak Terbatas Legal Intelligence Updates Hukumonline!

Legal Updates Terkini

image

DJKI Pangkas Perizinan LMK dan Integrasikan Data KIK

30 Oktober 2026

Skala Dampak

image

Menengah

Sektor Terdampak

image

Legal Intelligence Team

image

Kemenperin Evaluasi SNI Wajib Air Minum dalam Kemasan

30 Oktober 2026

Skala Dampak

image

Menengah

Sektor Terdampak

More..

image

Legal Intelligence Team

image

DPR Siapkan RUU untuk Benahi Administrasi Pertanahan

30 Oktober 2026

Skala Dampak

image

Menengah

Sektor Terdampak

image

Legal Intelligence Team

Lihat Semua