Kejaksaan Agung menggodok Rancangan Pedoman Jaksa Agung tentang penanganan perkara tindak pidana penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon (NEK). Hal ini tindak lanjut terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) No. 110 Tahun 2025 (Perpres 110/2025) tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca (GRK).
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Asep N. Mulyana mengatakan, belum ada regulasi terkait tindak pidana jual beli karbon. Namun, ada sejumlah perundangan bisa digunakan sebagai cantolan, seperti Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), UU Pasar Modal, hingga UU Perpajakan.















