Pemerintah kembali memberikan stimulus ekonomi melalui diskon Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 50 persen untuk tiket pesawat periode libur Natal dan Tahun Baru. Hal itu tertuang dalam Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) tentang PPN atas Penyerahan Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal dalam Negeri Kelas Ekonomi pada Periode Libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (RPermenkeu PPN Nataru).
Skema PPN DTP tersebut mencakup tarif dasar (base fare), fuel surcharge, serta biaya lain yang termasuk objek PPN dan dipungut oleh badan usaha angkutan udara, kata Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan (HPP) III Kementerian Hukum Unan Pribadi kepada Hukumonline.
Ketentuan ini tidak berlaku untuk penyerahan jasa di luar periode pembelian tiket maupun jadwal penerbangan yang telah ditetapkan, penumpang non-ekonomi, serta bagi pengusaha kena pajak yang terlambat menyampaikan daftar rincian transaksi PPN DTP.















