Anggota Komisi XII DPR Eddy Soeparno mendorong hasil revisi Peraturan Presiden No. 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon (NEK) untuk Pencapaian Target Kontribusi yang Ditetapkan Secara Nasional dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca (GRK) dalam Pembangunan Nasional (Perpres 98/2021) dirampungkan. Hal itu diperlukan sebelum menjalankan voluntary carbon market (VCM) atau pasar karbon sukarela. Skema ini merupakan salah satu poin perubahan dalam revisi Perpres 98/2021.
"Dengan adanya payung hukum kan tentu akan memberikan kepastian," ujar Eddy kepada Hukumonline.
Meskipun Indonesia telah menandatangani Mutual Recognition Agreement (MRA) dengan lima lembaga verifikasi internasional, payung hukum untuk skema perdagangan karbon lewat pasar sukarela tetap diperlukan. Sehingga jual beli karbon tidak mengganggu target Nationally Determined Contribution (NDC) Indonesia dan standar yang telah ditetapkan.
Komisi XII DPR sendiri tengah merancang Undang-Undang tentang Pengelolaan Perubahan Iklim. Di dalamnya akan mengatur lebih rinci mengenai nilai ekonomi karbon.















