Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) akan merevisi Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, sebagaimana telah diubah oleh Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (secara bersama-sama disebut sebagai UU 5/1999). Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Nurdin Halid menyampaikan Panitia Kerja (Panja) tersebut sedang menyusun Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang (RUU) Anti Monopoli tersebut.
Ini sekarang dalam tahap mendapatkan informasi dari semua stakeholder untuk penyusunan Naskah Akademik, ucapnya kepada Hukumonline. Proses penerimaan masukan dalam penyusunan tersebut, kata Nurdin, melibatkan sejumlah Kementerian dan Lembaga terkait.















