Wakil Ketua Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Abdul Wachid mengusulkan pembentukan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal ("BPJPH") tingkat daerah. Tujuannya agar seluruh program lembaga bisa berjalan efektif.
Saya amati ini terkait dengan regulasi. Harus ada perubahan tingkat kelembagaan. Jadi BPJPH tidak hanya di tingkat pusat, tapi harus sampai ke tingkat provinsi, kabupaten/kota, bahkan kecamatan, ujar Wachid kepada Hukumonline.















