Badan Legislasi (Baleg)Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Republik Indonesia (DPR RI) tengah menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pertekstilan (RUU Pertekstilan). Dalam poin usulan yang disampaikan Badan Keahlian DPR RI, insentif menjadi salah satu yang diatur dalam RUU ini.
Anggota Baleg DPR RI Bane Raja Manalu mengatakan bahwa penerapan insentif industri tekstil melingkupi aspek energi (power) dan tenaga kerja (manpower). Menurutnya, produktivitas industri tekstil dapat meningkat ketika memiliki waktu operasional di angka 12 hingga 24 jam.















