Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset (RUU Perampasan Aset) tak kunjung dibahas oleh pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Draf regulasi ini berpeluang dirombak ulang.
Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan pemerintah belum membicarakan penyusunan draf maupun naskah akademik RUU Perampasan Aset. "Masih belum kita bicarakan," kata Edward kepada Hukumonline.
Sementara Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Sturman Pandjaitan mengungkapkan draf RUU Perampasan Aset perlu disusun ulang. DPR terbuka mengambil alih pembahasan yang saat ini di pegang pemerintah.















