Komisi XII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) memastikan perubahan terhadap Undang-Undang No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan (UU Ketenagalistrikan), akan menindaklanjuti sejumlah Putusan Mahkamah Konstitusi hasil judicial review terhadap aturan tersebut.
Wakil Ketua Komisi XII DPR RI Sugeng Suparwoto menjelaskan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 39/PUU-XXI/2023 (Putusan 39/2023) yang menekankan pelarangan prinsip unbundling terhadap usaha penyediaan listrik bagi kepentingan umum jadi perhatian dalam merevisi UU tersebut.
Ini yang disebut (putusan MK) unbundling. Ini yang menjadi concern kita semua, ucapnya kepada Hukumonline.















