Sejumlah ketentuan baru muncul pada draf Rancangan Undang-Undang tentang Penyiaran (RUU Penyiaran) terbaru. Beberapa pasal mengalami perubahan, adanya penambahan pasal baru yang disisipkan dan ketentuan pasal yang dihapus.
Berdasarkan draf RUU Penyiaran 27 Maret 2024 yang dimiliki Hukumoline terungkap ada perbedaan dengan draf RUU Penyiaran 23 Oktober 2023. Di antaranya disisipkan 1 pasal yakni Pasal 5A dengan perubahan pada huruf j yang berbunyi: partisipasi masyarakat. Ketentuan tersebut sebelumnya dicantumkan dalam Pasal 6 draf RUU Penyiaran 23 Oktober 2023 dengan huruf j yang berbunyi: peran serta masyarakat.
Ditemukan juga letak pasal yang berubah. Misalnya terkait sengketa jurnalistik. Draf RUU Penyiaran 27 Maret 2024 mencantumkannya pada Pasal 8A huruf q yang berbunyi: menyelesaikan sengketa jurnalistik khusus di bidang Penyiaran. Sedangkan draf RUU Penyiaran 23 Oktober 2023 menempatkannya pada Pasal 25 huruf q yang berbunyi: menyelesaikan sengketa jurnalistik khusus di bidang Penyiaran.















